1.1
Sistem
Manajemen Terpadu PT.
PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Keramasan
Sistem Manajemen
Terpadu (IMS) berdasarkan standar ISO adalah pendekatan yang relatif baru untuk mengelola perbaikan berkesinambungan dari proses
manajemen. Sistem Manajemen Terpadu
memungkinkan manajemen menggabungkan dua atau lebih standar ISO dengan cara yang sinergis. Sistem Manajemen Terpadu dikembangkan menggunakan
konsep (Plan-Do-Check-Act) siklus PDCA dalam rangka menentukan
langkah-langkah yang diperlukan
untuk memenuhi persyaratan ISO. Untuk memenuhi tuntutan pelanggan sekaligus
menghindari pencemaran lingkungan, dan cedera pada tenaga kerja, maka
perusahaan dapat mengadopsi standar ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001/SMK3
secara terintegrasi.
A. ISO
9001
ISO
9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen
yang paling populer di dunia. ISO 9001 telah mengalami beberapa kali revisi dan
revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Salah satu ciri penerapan ISO
9001 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses ini bertujuan
untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini
mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan
dan melakukan peningkatan berkesinambungan (continual improvement).
B. ISO
14001
Berbeda
dengan standar ISO 9001 yang berkaitan dengan system manajemen mutu, maka ISO
14001 merupakan standar yang berisi persyaratan-persyaratan sistem manajemen
lingkungan. Konsep yang dipakai dalam ISO 14001 pada prinsipnya sama dengan ISO
9001, yaitu perbaikan berkesinambungan hanya dalam ISO 14001 adalah dalam
mengelola lingkungan. Perusahaan yang menerapkan ISO 14001 harus dapat
melakukan identifikasi terhadap aspek dan dampak lingkungan yang diakibatkan
oleh kegiatan atau operasi perusahaannya terhadap aspek lingkungan. Dalam hal
ini bukan hanya pengelolaan terhadap limbah atau polusi, namun juga termasuk
upaya-upaya kreatif untuk menghemat pemakaian energi, air dan bahan bakar. Pada
saat ini banyak sekali organisasi atau perusahaan memiliki sertifikat ISO 9001,
ISO 14001, OHSAS 18001 dan SMK3, tidak hanya satu sertifikat saja namun dua
atau tiga sertifikat system manajemen.
C. SMK3/OHSAS
18001:2007
Suatu
standar internasional untuk Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Diterbitkan tahun 2007, menggantikan OHSAS
18001:1999, dan dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja
(K3). OHSAS 18001:2007 menyediakan kerangka bagi
efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang diterapkan pada aktivitas-aktivitas anda.
1.2
Lokasi dan tata letak pabrik PT. PLN (Persero) Sektor
Pembangkitan Keramasan
PT. PLN (Persero)
Sektor Pembangkitan Keramasan berlokasi di jalan Abikusumo Cokrosuyoso No.24
Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang. Lokasi perusahaan berada ± 6 Km
dari pusat kota dan berada di sebelah selatan Sungai Musi. Bila ditinjau dari tata
letak PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Keramasan berada disebelah timur
dari Sungai Keramasan. Dilihat dari depan unit PLTU berada ± 100 M dari pos
keamanan, dan di belakang PLTU keramasan terdapat 2 Unit PLTGU Keramasan.
Gambar
Pembangkitan Sektor Keramasan
1.3
Defintion Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) merupakan upaya perlindungan yang ditujukan agar
tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan
selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara
aman dan efisien. Dalam (Kepmenaker
Nomor 463/MEN/1993). Kemudian pengertian
lain menurut OHSAS 18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah
kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta
orang lain yang berada di tempat kerja.
1.4
Penerapaan
OHSAS 18001: 2007 dan SMK3 PP 50/2012 Kesehataan dan keselamatan Kerja di PT. PLN (Persero) Sektor
Pembangkitan Keramasan
A. Sistem Manajemen Kesehatan &
Keselamatan Kerja (OHSAS 18001:2007)
PT.
PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Keramasan harus menetapkan dan
mendokumentasikan ruang lingkup dari sistem manajemen K3 adalah sebagai berikut
a.
Kebijakan K3
Manajemen
puncak harus menetapkan dan mengesahkan kebijakan K3 dan memastikan bahwa dalam
ruang lingkup yang ditetapkan terhadap sistem manajemen K3, kebijakan K3
tersebut :
a)
Sesuai dengan sifat dan skala resiko K3
organisasi
b)
Mencakup suatu komitmen untuk pencegahan
luka dan gangguan kesehatan dan perbaikan berkelanjutan dalam manajemen K3 dan
kinerja K3
c)
Mencakup komitmen untuk setidak-tidaknya
mematuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku dan dengan persyaratan
lain dimana organisasi mengacu terhadapnya yang terkait dengan bahaya K3
d)
Menyediakan kerangka kerja dalam penetapan dan
pengkajian tujuan K3
e)
Didokumentasikan, diterapkan dan
dipelihara
f)
Dikomunikasikan ke keseluruhan orang
yang bekerja yang ada dalam kendali organisasi dengan tujuan bahwa mereka telah
disadarkan akan kewajiban individual K3 mereka
g)
Tersedia untuk pihak terkait
h)
Dikaji secara berkala untuk memastikan
bahwa kebijakan K3 masih tetap relevan dan sesuai dengan organisasi.
b. Perencanaan
Identifikasi
bahaya, penilaian resiko dan penetapan kendali prosedur untuk identifikasi
bahaya dan penilaian resiko harus mempertimbangkan :
a) Aktivitas
rutin dan non-rutin;
b) Aktivitas
terhadap semua orang yang mempunyai akses ke area kerja (termasuk kontraktor
dan pengunjung)
c) Perilaku manusia, kapabilitas dan
faktor-faktor manusia yang lain
d) Bahaya
– bahaya yang asalnya dari luar area kerja yang mempunyai kemampuan dalam
memberikan pengaruh merugikan kesehatan dan keselamatan terhadap orang yang ada
dibawah kendali organisasi di dalam area kerja
e) Bahaya yang diciptakan disekitar area kerja
terhadap aktivitas yang terkait dengan pekerjaan yang berada dibawah kendali
organisasi
f) Infrastruktur,
peralatan dan material yang ada di dalam area kerja, baik yang disediakan oleh
organisasi atau pihak lainnya
g) Perubahan
atau perubahan yang diusulkan di dalam organisasi, aktivitasnya atau material
h) Modifikasi
terhadap sistem manajemen K3, termasuk perubahan sementara, dan dampaknya
terhadap operasi, proses atau aktifitas
i)
Kewajiban terhadap peraturan
perundangan-undangan yang ada kaitannya terhadap penilaian resiko dan
implementasi kendali yang sesuai
j)
Perancangan area kerja, proses,
instalasi, permesinan/peralatan, prosedur operasi dan pekerjaan organisasi,
termasuk adaptasinya terhadap kapabilitas manusia
c. Implementasi
dan Operasi
Sumberdaya,
peranan, penanggunjawab, pertanggungjawaban dan wewenang Manajemen puncak harus
mengambil peranan pokok untuk K3 dan sistem manajemen K3. Manajemen puncak
harus mendemonstrasikan komitmennya dengan :
a) Memastikan
ketersediaan sumberdaya yang penting untuk menetapkan, menerapkan, memelihara
dan memperbaiki sistem manajemen K3
b) Menetapkan
peranan, mengalokasikan tanggung jawab dan pertanggungjawaban dan pendelegasian
wewenang, untuk memfasilitasi manajemen K3 yang efektif; peranan, tanggung
jawab, pertanggungjawaban, dan wewenang harus didokumentasikan dan dikomunikasikan.
d. Kompetensi,
pelatihan dan kesadaran
Organisasi harus memastikan bahwa orang
siapapun di dalam kendalinya organisasi yang melakukan pekerjaan yang dapat memberikan
dampak terhadap K3 adalah kompeten berdasarkan basis pendidikan, pelatihan atau
pengalaman yang sesuai, dan harus menjaga catatan-catatan yang terkait.
e. Dokumentasi
Dokumentasi sistem
manajemen K3 harus mencakup :
a) Kebijakan
dan tujuan K3
b) Deskripsi
dari ruang lingkup sistem manajemen K3
c) Deskripsi
dari elemen-elemen utama dari system manajemen K3 dan interaksinya, dan
referensi ke dokumen terkait
d) Dokumen,
termasuk catatan-catatan, yang diperlukan oleh standart OHSAS ini; dan Dokumen,
termasuk catatan-catatan, yang ditetapkan oleh organisasi yang penting untuk
memastikan perencanaan, operasi dan kendali yang efektif dari proses - proses
yang terkait terhadap manajemen dari resiko K3
f. Kendali
Operasional
Organisasi harus menetapkan
operasi-operasi dan aktifitasaktifitas yang terkait dengan bahaya yang
teridentifikasi dimana implementasi dari kendalinya adalah penting untuk
mengelola resiko K3. Hal ini harus mencakup manajemen perubahan. Untuk operasi
dan aktifitas tersebut. organisasi harus menerapkan dan memelihara :
a) Kendali
operasional, yang sesuai dengan organisasi dan aktifitasnya;
b) organsasi
harus mengintegrasikan kendali operasional tersebut kedalam keseluruhan system
manajemen K3
c) Kendali
terkait dengan barang, peralatan dan pelayanan yang dibeli
d) Kendali
terkait dengan kontraktor dan pengunjung lainnya ke dalam area kerja
e) Prosedur
terdokumentasi untuk menangani situasi dimana ketidakhadirannya dapat
mengakibatkan penyimpangan dari kebijakan K3 dan tujuan
B.
Penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3-PP50/2012)
Dalam
menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan
a. Penetapan
kebijakan K3
a) Penyusunan
kebijakan K3 dilakukan melalui:
ü tinjauan
awal kondisi K3
ü proses
konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh.
b) Penetapan
kebijakan K3 harus
ü disahkan
oleh pucuk pimpinan perusahaan
ü tertulis,
tertanggale dan ditanda tangani
ü secara
jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3
ü dijelaskan
dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan
pelanggan
ü terdokumentasi
dan terpelihara dengan baik
ü bersifat
dinamik
ü ditinjau
ulang secara bekala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan
perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan
c) Ketentuan
tersebut pada angka 3 huruf a sampaimdengan huruf e diadakan peninjauan ulang
secara teratur.
d) Setiap
tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3
sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
e) Setiap
pekerja/buruh dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta
dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
b. Perencanaan
K3
a)
Pengusaha menyusun rencana K3
berdasarkan:
ü Hasil
penelaahan awal
Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan
awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.
ü Identifikasi
potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan
penilaian risiko harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana.
ü Peraturan
perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Peraturan perundang-undangan dan
persyaratan lainnya harus:
·
ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi
dan diidentifikasi oleh perusahaan; dan
·
disosialisasikan kepada seluruh
pekerja/buruh.
ü Sumber
daya yang dimiliki
Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan
sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten,
sarana dan prasarana serta dana.