Minggu, 18 November 2018

Peraturan-peraturan pengujian dan umum Keselamatan Pesawat uap (boiler) dan Bejana (Pressure Vassel)



Menurut Kemanker Tahun 2016

Peraturan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 37 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pasal 68
(1)               Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan penyimpanan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
(2)               Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Pasal 69
(1)               Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
(2)               Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan semua tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
Pasal 70
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, meliputi:
a.    pertama;
b.   berkala;
c.    khusus; dan
d.   ulang.
Pasal 71
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dilakukan pada:
a.    perencanaan;
b.   pembuatan;
c.    saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian; atau
d.   pemasangan, perubahan atau modifikasi.
(2)               Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 72
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2)               Untuk Tangki Timbun selain dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)               Pembuatan bejana penyimpanan gas (tabung LPG) harus dilakukan pengujian sifat mekanik dan uji pecah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar Internasional.
(4)               Pembuatan bejana penyimpanan gas dan bejana transport selain tabung LPG, per 200 unit diambil 2 (dua) unit untuk dilakukan pengujian sifat mekanik dan uji pecah.
(5)               Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) salah satu unit tidak memenuhi syarat, diambil 1 (satu) unit lagi untuk dilakukan pengujian.
(6)               Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kedua unit tidak memenuhi syarat, diambil 2(dua) unit lagi untuk dilakukan pengujian.
(7)               Untuk bejana penyimpanan gas asetilen yang terlarut dalam aseton selain dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga diambil 1 (satu) unit untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian porous mass.
(8)               Apabila pengujian porous mass sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi syarat, dapat diambil 1 (satu) unit lagi untuk dilakukan pengujian porous mass.
(9)               Jika hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) tidak memenuhi syarat, pembuatan terhadap 200 (dua ratus) unit bejana penyimpanan dianggap tidak memenuhi syarat.
(10)           Pelaksanaan pengujian sifat mekanik, sifat kimia, dan porous mass dapat dilakukan di lembaga uji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11)           Untuk Tangki Timbun dilakukan pengetesan kebocoran dengan pengisian air secara penuh didiamkan selama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(12)           Jika terjadi kebocoran atau perubahan bentuk pada Tangki Timbun, kaki rangka baja, fondasi, dan lantai maka harus dilakukan perbaikan sebelum digunakan.
Pasal 73
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c meliputi:
a. gambar konstruksi/instalasi;
b. sertifikat bahan dan keterangan lain;
c. catatan data pembuatan (manufacturing data record);
d. cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses;
e. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
f. ukuran/dimensi teknis;
g. pengujian tidak merusak; dan
h. percobaan padat (hidrostatic test).
Pasal 74
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pemasangan, perubahan atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2)               Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian:
a. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
b. ukuran/dimensi teknis;
c. pengujian tidak merusak; dan
d. percobaan padat (hidrostatic test).
(3)               Percobaan padat (hidrostatic test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tekanan uji 1,5 (satu koma lima) kali dari tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain atau tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Gambar Hidrostatic test pada pressure vassel
(4)             Dalam pelaksanaan percobaan padat (hidrostatic test), Bejana Tekanan tidak boleh berkeringat, atau bocor, atau tidak boleh terjadi perubahan bentuk menetap yang menyebabkan isi bejana melebihi 0,2 % (nol koma dua persen) dari isi semula.
Pasal 75
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dilakukan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)               Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gambar konstruksi/instalasi;
b. sertifikat bahan dan keterangan lain;
c. catatan data pembuatan (manufacturing data record);
d. cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses;
e. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
f. bagian luar untuk Tangki Timbun;
g. ukuran/dimensi teknis; dan
h. pengujian tidak merusak.
(3)               Untuk Tangki Timbun selain dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)               Apabila hasil pemeriksaan bejana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan K3 maka harus dilakukan percobaan padat (hidrostatic test).
(5)               Percobaan padat (hidrostatic test) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) dan ayat (4).
(6)               Untuk Bejana Tekanan dengan volume sampai dengan 60 (enam puluh) liter harus dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan tidak boleh lebih besar atau lebih kecil 5 % (lima persen) dari berat semula.
(7)               Untuk bejana penyimpanan gas asetilen yang terlarut dalam aseton, pengujian berkala dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (7).
(8)               Pemeriksaan secara berkala untuk Tangki Timbun dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun.
Pasal 76
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan.
(2)               Pemeriksaan dan/atau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d dilakukan apabila hasil pemeriksaan sebelumnya terdapat keraguan.
(2)               Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana pemeriksaan dan/atau pengujian dalam Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (2) dan Pasal 75 kecuali pada percobaan padat (hidrostatic test).
Pasal 78
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, huruf b, dan huruf d menggunakan contoh formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)               Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1)            Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan oleh:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis; atau
b. Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan.
Pasal 80
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)               Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b harus ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)               Untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1)               Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) meliputi:
a. pengetahuan teknik;
b. keterampilan teknik; dan
c. perilaku.
(2)               Pengetahuan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a.    memahami peraturan perundang-undangan di bidang pesawat uap dan Bejana Tekanan;
b.   mengetahui jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya;
c.    mengetahui jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya;
d.   mengetahui cara menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana Tekanan;
e.    mengetahui pipa penyalur;
f.    mengetahui jenis dan sifat bahan;
g.   mengetahui teknik pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test);


Gambar Pengujian Non Destructive Test
h.   mengetahui jenis dan pengolahan air pengisi ketel;
i.     mengetahui proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi;
j.     mengetahui cara pemeriksaan dan/atau pengujian pesawat uap dan pipa penyalur;
k.   mengetahui cara pemeriksaan dan/atau pengujian Bejana Tekanan;
l.     mengetahui K3 nuklir;
m. mengetahui jenis korosi dan pencegahannya;
n.   mengetahui kelistrikan dan alat kontrol otomatis;dan
o.   mengetahui jenis fondasi dan kerangka dudukan.
(3)               Keterampilan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a.    memeriksa dan menganalisis jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya;
b.   memeriksa dan menganalisis jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya;
c.    mampu menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana tekanan;
d.   memeriksa dan menganalisis pipa penyalur;
e.    memeriksa dan menganalisis kekuatan bahan;
f.    memeriksa dan menganalisis pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test);
g.   memeriksa dan menganalisis air pengisi ketel uap;
h.   memeriksa dan menganalisis pembuatan, pemasangan dan perbaikan/modifikasi;
i.     memeriksa dan menguji pesawat uap dan pipa penyalur;
j.     memeriksa dan menguji Bejana Tekanan;
k.   memeriksa dan menganalisis korosi dan pencegahannya;
l.     memeriksa dan menganalisis kelistrikan dan alat kontrol otomatis;
m. memeriksa dan menganalisis fondasi dan kerangka dudukan; dan
n.   mampu membuat laporan dan analisa hasil pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan Bejana Tekanan.
(4)               Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah sesuai dengan perkembangan teknik dan teknologi.
(5)               Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sikap jujur, hati-hati, teliti, koordinatif, profesional, tegas, bertanggung jawab, patuh, dan disiplin.
Pasal 82
Pengurus dan/atau Pengusaha memfasilitasi dalam pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian Bejana Tekanan atau Tangki Timbun berupa penyediaan alat-alat bantu.
Pasal 83
(1)               Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 harus dilaporkan ke pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(2)               Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam Surat Keterangan yang diterbitkan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)               Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan alasan teknis pada lembar tersendiri.
(4)               Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan rincian:
a. lembar pertama, untuk pemilik;
b. lembar kedua, untuk unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan
(5)               lembar ketiga, untuk unit pengawasan ketenagakerjaan pusat.Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan surat keterangan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan di pusat setiap 1 (satu) bulan sekali.
Pasal 84
(1)               Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) meliputi Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)               Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 diberikan Tanda Memenuhi Syarat K3 pada setiap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
(3)               Tanda memenuhi syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa stiker yang dibubuhi stempel tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 85
Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang tidak memenuhi syarat K3 dibongkar atau dipotong dengan menggunakan prosedur kerja yang aman.







Sabtu, 06 Oktober 2018

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Sektor Pengendalian Pembangkitan Keramasan

 
1.1        Sistem Manajemen Terpadu PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Keramasan
Sistem Manajemen Terpadu (IMS) berdasarkan standar ISO adalah pendekatan yang relatif baru untuk mengelola perbaikan berkesinambungan dari proses manajemen. Sistem Manajemen Terpadu memungkinkan manajemen menggabungkan dua atau lebih standar ISO dengan cara yang sinergis. Sistem Manajemen Terpadu dikembangkan menggunakan konsep (Plan-Do-Check-Act) siklus PDCA dalam rangka menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ISO. Untuk memenuhi tuntutan pelanggan sekaligus menghindari pencemaran lingkungan, dan cedera pada tenaga kerja, maka perusahaan dapat mengadopsi standar ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001/SMK3 secara terintegrasi.
A.    ISO 9001
ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen yang paling populer di dunia. ISO 9001 telah mengalami beberapa kali revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2008. Salah satu ciri penerapan ISO 9001 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan, pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambungan (continual improvement).
B.     ISO 14001
Berbeda dengan standar ISO 9001 yang berkaitan dengan system manajemen mutu, maka ISO 14001 merupakan standar yang berisi persyaratan-persyaratan sistem manajemen lingkungan. Konsep yang dipakai dalam ISO 14001 pada prinsipnya sama dengan ISO 9001, yaitu perbaikan berkesinambungan hanya dalam ISO 14001 adalah dalam mengelola lingkungan. Perusahaan yang menerapkan ISO 14001 harus dapat melakukan identifikasi terhadap aspek dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan atau operasi perusahaannya terhadap aspek lingkungan. Dalam hal ini bukan hanya pengelolaan terhadap limbah atau polusi, namun juga termasuk upaya-upaya kreatif untuk menghemat pemakaian energi, air dan bahan bakar. Pada saat ini banyak sekali organisasi atau perusahaan memiliki sertifikat ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 dan SMK3, tidak hanya satu sertifikat saja namun dua atau tiga sertifikat system manajemen.
C.     SMK3/OHSAS 18001:2007
Suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Diterbitkan tahun 2007, menggantikan OHSAS 18001:1999, dan dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3). OHSAS 18001:2007 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada aktivitas-aktivitas anda.

1.2        Lokasi dan tata letak pabrik PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Keramasan
PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Keramasan berlokasi di jalan Abikusumo Cokrosuyoso No.24 Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang. Lokasi perusahaan berada ± 6 Km dari pusat kota dan berada di sebelah selatan Sungai Musi. Bila ditinjau dari tata letak PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Keramasan berada disebelah timur dari Sungai Keramasan. Dilihat dari depan unit PLTU berada ± 100 M dari pos keamanan, dan di belakang PLTU keramasan terdapat 2 Unit PLTGU Keramasan.

Gambar Pembangkitan Sektor Keramasan

1.3        Defintion Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.  Dalam (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993).  Kemudian pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.

1.4        Penerapaan OHSAS 18001: 2007 dan SMK3 PP 50/2012 Kesehataan dan keselamatan Kerja di PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Keramasan
A.    Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (OHSAS 18001:2007)
PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Keramasan harus menetapkan dan mendokumentasikan ruang lingkup dari sistem manajemen K3 adalah sebagai berikut
a.    Kebijakan K3
Manajemen puncak harus menetapkan dan mengesahkan kebijakan K3 dan memastikan bahwa dalam ruang lingkup yang ditetapkan terhadap sistem manajemen K3, kebijakan K3 tersebut :
a)      Sesuai dengan sifat dan skala resiko K3 organisasi
b)      Mencakup suatu komitmen untuk pencegahan luka dan gangguan kesehatan dan perbaikan berkelanjutan dalam manajemen K3 dan kinerja K3
c)      Mencakup komitmen untuk setidak-tidaknya mematuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku dan dengan persyaratan lain dimana organisasi mengacu terhadapnya yang terkait dengan bahaya K3
d)      Menyediakan kerangka kerja dalam penetapan dan pengkajian tujuan K3
e)      Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara
f)       Dikomunikasikan ke keseluruhan orang yang bekerja yang ada dalam kendali organisasi dengan tujuan bahwa mereka telah disadarkan akan kewajiban individual K3 mereka
g)      Tersedia untuk pihak terkait
h)      Dikaji secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih tetap relevan dan sesuai dengan organisasi.
b.   Perencanaan
Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penetapan kendali prosedur untuk identifikasi bahaya dan penilaian resiko harus mempertimbangkan :
a)      Aktivitas rutin dan non-rutin;
b)      Aktivitas terhadap semua orang yang mempunyai akses ke area kerja (termasuk kontraktor dan pengunjung)
c)       Perilaku manusia, kapabilitas dan faktor-faktor manusia yang lain
d)     Bahaya – bahaya yang asalnya dari luar area kerja yang mempunyai kemampuan dalam memberikan pengaruh merugikan kesehatan dan keselamatan terhadap orang yang ada dibawah kendali organisasi di dalam area kerja
e)       Bahaya yang diciptakan disekitar area kerja terhadap aktivitas yang terkait dengan pekerjaan yang berada dibawah kendali organisasi
f)       Infrastruktur, peralatan dan material yang ada di dalam area kerja, baik yang disediakan oleh organisasi atau pihak lainnya
g)      Perubahan atau perubahan yang diusulkan di dalam organisasi, aktivitasnya atau material
h)      Modifikasi terhadap sistem manajemen K3, termasuk perubahan sementara, dan dampaknya terhadap operasi, proses atau aktifitas
i)        Kewajiban terhadap peraturan perundangan-undangan yang ada kaitannya terhadap penilaian resiko dan implementasi kendali yang sesuai
j)        Perancangan area kerja, proses, instalasi, permesinan/peralatan, prosedur operasi dan pekerjaan organisasi, termasuk adaptasinya terhadap kapabilitas manusia
c.    Implementasi dan Operasi
Sumberdaya, peranan, penanggunjawab, pertanggungjawaban dan wewenang Manajemen puncak harus mengambil peranan pokok untuk K3 dan sistem manajemen K3. Manajemen puncak harus mendemonstrasikan komitmennya dengan :
a)      Memastikan ketersediaan sumberdaya yang penting untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen K3
b)      Menetapkan peranan, mengalokasikan tanggung jawab dan pertanggungjawaban dan pendelegasian wewenang, untuk memfasilitasi manajemen K3 yang efektif; peranan, tanggung jawab, pertanggungjawaban, dan wewenang harus didokumentasikan dan dikomunikasikan.
d.   Kompetensi, pelatihan dan kesadaran
Organisasi harus memastikan bahwa orang siapapun di dalam kendalinya organisasi yang melakukan pekerjaan yang dapat memberikan dampak terhadap K3 adalah kompeten berdasarkan basis pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai, dan harus menjaga catatan-catatan yang terkait.
e.    Dokumentasi
Dokumentasi sistem manajemen K3 harus mencakup :
a)      Kebijakan dan tujuan K3
b)      Deskripsi dari ruang lingkup sistem manajemen K3
c)      Deskripsi dari elemen-elemen utama dari system manajemen K3 dan interaksinya, dan referensi ke dokumen terkait
d)     Dokumen, termasuk catatan-catatan, yang diperlukan oleh standart OHSAS ini; dan Dokumen, termasuk catatan-catatan, yang ditetapkan oleh organisasi yang penting untuk memastikan perencanaan, operasi dan kendali yang efektif dari proses - proses yang terkait terhadap manajemen dari resiko K3
f.    Kendali Operasional
Organisasi harus menetapkan operasi-operasi dan aktifitasaktifitas yang terkait dengan bahaya yang teridentifikasi dimana implementasi dari kendalinya adalah penting untuk mengelola resiko K3. Hal ini harus mencakup manajemen perubahan. Untuk operasi dan aktifitas tersebut. organisasi harus menerapkan dan memelihara :
a)      Kendali operasional, yang sesuai dengan organisasi dan aktifitasnya;
b)      organsasi harus mengintegrasikan kendali operasional tersebut kedalam keseluruhan system manajemen K3
c)      Kendali terkait dengan barang, peralatan dan pelayanan yang dibeli
d)     Kendali terkait dengan kontraktor dan pengunjung lainnya ke dalam area kerja
e)      Prosedur terdokumentasi untuk menangani situasi dimana ketidakhadirannya dapat mengakibatkan penyimpangan dari kebijakan K3 dan tujuan
B.           Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3-PP50/2012)
Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan
a.    Penetapan kebijakan K3
a)      Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui:
ü tinjauan awal kondisi K3
ü proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh.
b)      Penetapan kebijakan K3 harus
ü disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan
ü tertulis, tertanggale dan ditanda tangani
ü secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3
ü dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan
ü terdokumentasi dan terpelihara dengan baik
ü bersifat dinamik
ü ditinjau ulang secara bekala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan
c)      Ketentuan tersebut pada angka 3 huruf a sampaimdengan huruf e diadakan peninjauan ulang secara teratur.
d)     Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
e)      Setiap pekerja/buruh dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
b.   Perencanaan K3
a)      Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan:
ü Hasil penelaahan awal
Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.
ü Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan penilaian risiko harus dipertimbangkan pada saat  merumuskan rencana.
ü Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya harus:
·         ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi dan diidentifikasi oleh perusahaan; dan
·         disosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh.
ü Sumber daya yang dimiliki
Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana.