Menurut Kemanker Tahun 2016
Peraturan menteri
ketenagakerjaan republik indonesia nomor 37 tahun 2016 tentang keselamatan dan
kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pasal 68
(1)
Setiap kegiatan perencanaan,
pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan,
perbaikan, modifikasi, dan penyimpanan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus
dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
(2)
Pemeriksaan dan/atau
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Pasal 69
(1)
Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan mengamati, menganalisis,
membandingkan, menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk
memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar
yang berlaku.
(2)
Pengujian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan semua tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan
konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
Pasal 70
(1)
Pemeriksaan dan/atau
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, meliputi:
a.
pertama;
b.
berkala;
c.
khusus; dan
d.
ulang.
Pasal 71
(1)
Pemeriksaan dan/atau
pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dilakukan pada:
a.
perencanaan;
b.
pembuatan;
c.
saat sebelum digunakan atau
belum pernah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian; atau
d.
pemasangan, perubahan atau
modifikasi.
(2)
Pemeriksaan dan/atau
pengujian pertama pada perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 72
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama
pada pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b meliputi
pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2)
Untuk Tangki Timbun selain dilakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana
penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembuatan bejana penyimpanan gas (tabung
LPG) harus dilakukan pengujian sifat mekanik dan uji pecah sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar Internasional.
(4)
Pembuatan bejana penyimpanan gas dan
bejana transport selain tabung LPG, per 200 unit diambil 2 (dua) unit untuk
dilakukan pengujian sifat mekanik dan uji pecah.
(5)
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) salah satu unit tidak memenuhi syarat, diambil 1 (satu)
unit lagi untuk dilakukan pengujian.
(6)
Dalam hal hasil pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kedua unit tidak memenuhi syarat, diambil 2(dua) unit
lagi untuk dilakukan pengujian.
(7)
Untuk bejana penyimpanan gas asetilen
yang terlarut dalam aseton selain dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) juga diambil 1 (satu) unit untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian
porous mass.
(8)
Apabila pengujian porous mass
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi syarat, dapat diambil 1
(satu) unit lagi untuk dilakukan pengujian porous mass.
(9)
Jika hasil pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) tidak
memenuhi syarat, pembuatan terhadap 200 (dua ratus) unit bejana penyimpanan
dianggap tidak memenuhi syarat.
(10)
Pelaksanaan pengujian sifat mekanik,
sifat kimia, dan porous mass dapat dilakukan di lembaga uji yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11)
Untuk Tangki Timbun dilakukan pengetesan
kebocoran dengan pengisian air secara penuh didiamkan selama 2 x 24 (dua kali
dua puluh empat) jam.
(12)
Jika terjadi kebocoran atau perubahan
bentuk pada Tangki Timbun, kaki rangka baja, fondasi, dan lantai maka harus
dilakukan perbaikan sebelum digunakan.
Pasal 73
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama
pada saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dan/atau
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c meliputi:
a. gambar konstruksi/instalasi;
b. sertifikat bahan dan keterangan lain;
c. catatan data pembuatan (manufacturing data
record);
d.
cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses;
e.
bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
f.
ukuran/dimensi teknis;
g.
pengujian tidak merusak; dan
h.
percobaan padat (hidrostatic test).
Pasal 74
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama
pada pemasangan, perubahan atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (1) huruf d meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3).
(2)
Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian:
a.
bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
b.
ukuran/dimensi teknis;
c.
pengujian tidak merusak; dan
d.
percobaan padat (hidrostatic test).
(3)
Percobaan padat (hidrostatic test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
tekanan uji 1,5 (satu koma lima) kali dari tekanan kerja yang diperbolehkan
atau tekanan desain atau tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Gambar
Hidrostatic test pada pressure vassel
(4)
Dalam pelaksanaan percobaan padat
(hidrostatic test), Bejana Tekanan tidak boleh berkeringat, atau bocor, atau
tidak boleh terjadi perubahan bentuk menetap yang menyebabkan isi bejana
melebihi 0,2 % (nol koma dua persen) dari isi semula.
Pasal 75
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dilakukan sesuai dengan Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
gambar konstruksi/instalasi;
b.
sertifikat bahan dan keterangan lain;
c.
catatan data pembuatan (manufacturing data record);
d.
cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses;
e.
bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
f.
bagian luar untuk Tangki Timbun;
g.
ukuran/dimensi teknis; dan
h.
pengujian tidak merusak.
(3)
Untuk Tangki Timbun selain dilakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana
penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Apabila hasil pemeriksaan bejana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan K3 maka harus
dilakukan percobaan padat (hidrostatic test).
(5)
Percobaan padat (hidrostatic test)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(3) dan ayat (4).
(6)
Untuk Bejana Tekanan dengan volume
sampai dengan 60 (enam puluh) liter harus dilakukan penimbangan dengan hasil
penimbangan tidak boleh lebih besar atau lebih kecil 5 % (lima persen) dari
berat semula.
(7)
Untuk bejana penyimpanan gas asetilen
yang terlarut dalam aseton, pengujian berkala dilakukan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (7).
(8)
Pemeriksaan secara berkala untuk Tangki
Timbun dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian dilakukan paling
lambat 5 (lima) tahun.
Pasal 76
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan
dan/atau pengujian yang dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kerja,
kebakaran, atau peledakan.
(2)
Pemeriksaan dan/atau khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 77
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d dilakukan apabila hasil pemeriksaan
sebelumnya terdapat keraguan.
(2)
Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana pemeriksaan dan/atau
pengujian dalam Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (2) dan Pasal 75 kecuali pada
percobaan padat (hidrostatic test).
Pasal 78
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, huruf b, dan huruf d menggunakan
contoh formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Pemeriksaan dan/atau pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 79
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan oleh:
a.
Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis; atau
b. Ahli K3
Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan.
Pasal 80
(1)
Pemeriksaan dan/atau pengujian yang
dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana
Tekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b harus ditunjuk oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3
bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan harus memiliki kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1)
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (3) meliputi:
a.
pengetahuan teknik;
b.
keterampilan teknik; dan
c.
perilaku.
(2)
Pengetahuan teknik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. memahami
peraturan perundang-undangan di bidang pesawat uap dan Bejana Tekanan;
b. mengetahui
jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya;
c. mengetahui
jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya;
d. mengetahui
cara menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana Tekanan;
e. mengetahui
pipa penyalur;
f. mengetahui
jenis dan sifat bahan;
g. mengetahui
teknik pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test);
Gambar
Pengujian Non Destructive Test
h. mengetahui
jenis dan pengolahan air pengisi ketel;
i. mengetahui
proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi;
j. mengetahui
cara pemeriksaan dan/atau pengujian pesawat uap dan pipa penyalur;
k. mengetahui
cara pemeriksaan dan/atau pengujian Bejana Tekanan;
l. mengetahui
K3 nuklir;
m. mengetahui
jenis korosi dan pencegahannya;
n. mengetahui
kelistrikan dan alat kontrol otomatis;dan
o. mengetahui
jenis fondasi dan kerangka dudukan.
(3)
Keterampilan teknik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. memeriksa
dan menganalisis jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya;
b. memeriksa
dan menganalisis jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya;
c. mampu
menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana tekanan;
d. memeriksa
dan menganalisis pipa penyalur;
e. memeriksa
dan menganalisis kekuatan bahan;
f. memeriksa
dan menganalisis pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test);
g. memeriksa
dan menganalisis air pengisi ketel uap;
h. memeriksa
dan menganalisis pembuatan, pemasangan dan perbaikan/modifikasi;
i. memeriksa
dan menguji pesawat uap dan pipa penyalur;
j. memeriksa
dan menguji Bejana Tekanan;
k. memeriksa
dan menganalisis korosi dan pencegahannya;
l. memeriksa
dan menganalisis kelistrikan dan alat kontrol otomatis;
m. memeriksa
dan menganalisis fondasi dan kerangka dudukan; dan
n. mampu
membuat laporan dan analisa hasil pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan
Bejana Tekanan.
(4)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diubah sesuai dengan perkembangan teknik dan teknologi.
(5)
Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi sikap jujur, hati-hati, teliti, koordinatif, profesional,
tegas, bertanggung jawab, patuh, dan disiplin.
Pasal 82
Pengurus
dan/atau Pengusaha memfasilitasi dalam pelaksanaan pemeriksaan dan/atau
pengujian Bejana Tekanan atau Tangki Timbun berupa penyediaan alat-alat bantu.
Pasal 83
(1)
Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 harus dilaporkan ke pimpinan unit kerja
pengawasan ketenagakerjaan.
(2)
Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam Surat Keterangan yang
diterbitkan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilengkapi dengan alasan teknis pada lembar tersendiri.
(4)
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan rincian:
a.
lembar pertama, untuk pemilik;
b.
lembar kedua, untuk unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan
(5)
lembar ketiga, untuk unit pengawasan
ketenagakerjaan pusat.Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan surat keterangan kepada unit
pengawasan ketenagakerjaan di pusat setiap 1 (satu) bulan sekali.
Pasal 84
(1)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (2) meliputi Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau
Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang
mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 diberikan Tanda Memenuhi
Syarat K3 pada setiap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
(3)
Tanda memenuhi syarat K3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa stiker yang dibubuhi stempel tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 85
Bejana
Tekanan dan Tangki Timbun yang tidak memenuhi syarat K3 dibongkar atau dipotong
dengan menggunakan prosedur kerja yang aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar