Minggu, 18 November 2018

Peraturan-peraturan pengujian dan umum Keselamatan Pesawat uap (boiler) dan Bejana (Pressure Vassel)



Menurut Kemanker Tahun 2016

Peraturan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 37 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Pasal 68
(1)               Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan penyimpanan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
(2)               Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
Pasal 69
(1)               Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
(2)               Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan semua tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
Pasal 70
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, meliputi:
a.    pertama;
b.   berkala;
c.    khusus; dan
d.   ulang.
Pasal 71
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dilakukan pada:
a.    perencanaan;
b.   pembuatan;
c.    saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian; atau
d.   pemasangan, perubahan atau modifikasi.
(2)               Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 72
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2)               Untuk Tangki Timbun selain dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)               Pembuatan bejana penyimpanan gas (tabung LPG) harus dilakukan pengujian sifat mekanik dan uji pecah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar Internasional.
(4)               Pembuatan bejana penyimpanan gas dan bejana transport selain tabung LPG, per 200 unit diambil 2 (dua) unit untuk dilakukan pengujian sifat mekanik dan uji pecah.
(5)               Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) salah satu unit tidak memenuhi syarat, diambil 1 (satu) unit lagi untuk dilakukan pengujian.
(6)               Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kedua unit tidak memenuhi syarat, diambil 2(dua) unit lagi untuk dilakukan pengujian.
(7)               Untuk bejana penyimpanan gas asetilen yang terlarut dalam aseton selain dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga diambil 1 (satu) unit untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian porous mass.
(8)               Apabila pengujian porous mass sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi syarat, dapat diambil 1 (satu) unit lagi untuk dilakukan pengujian porous mass.
(9)               Jika hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) tidak memenuhi syarat, pembuatan terhadap 200 (dua ratus) unit bejana penyimpanan dianggap tidak memenuhi syarat.
(10)           Pelaksanaan pengujian sifat mekanik, sifat kimia, dan porous mass dapat dilakukan di lembaga uji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11)           Untuk Tangki Timbun dilakukan pengetesan kebocoran dengan pengisian air secara penuh didiamkan selama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
(12)           Jika terjadi kebocoran atau perubahan bentuk pada Tangki Timbun, kaki rangka baja, fondasi, dan lantai maka harus dilakukan perbaikan sebelum digunakan.
Pasal 73
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c meliputi:
a. gambar konstruksi/instalasi;
b. sertifikat bahan dan keterangan lain;
c. catatan data pembuatan (manufacturing data record);
d. cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses;
e. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
f. ukuran/dimensi teknis;
g. pengujian tidak merusak; dan
h. percobaan padat (hidrostatic test).
Pasal 74
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pemasangan, perubahan atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2)               Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian:
a. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
b. ukuran/dimensi teknis;
c. pengujian tidak merusak; dan
d. percobaan padat (hidrostatic test).
(3)               Percobaan padat (hidrostatic test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tekanan uji 1,5 (satu koma lima) kali dari tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain atau tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Gambar Hidrostatic test pada pressure vassel
(4)             Dalam pelaksanaan percobaan padat (hidrostatic test), Bejana Tekanan tidak boleh berkeringat, atau bocor, atau tidak boleh terjadi perubahan bentuk menetap yang menyebabkan isi bejana melebihi 0,2 % (nol koma dua persen) dari isi semula.
Pasal 75
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dilakukan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)               Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gambar konstruksi/instalasi;
b. sertifikat bahan dan keterangan lain;
c. catatan data pembuatan (manufacturing data record);
d. cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses;
e. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
f. bagian luar untuk Tangki Timbun;
g. ukuran/dimensi teknis; dan
h. pengujian tidak merusak.
(3)               Untuk Tangki Timbun selain dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)               Apabila hasil pemeriksaan bejana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan K3 maka harus dilakukan percobaan padat (hidrostatic test).
(5)               Percobaan padat (hidrostatic test) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) dan ayat (4).
(6)               Untuk Bejana Tekanan dengan volume sampai dengan 60 (enam puluh) liter harus dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan tidak boleh lebih besar atau lebih kecil 5 % (lima persen) dari berat semula.
(7)               Untuk bejana penyimpanan gas asetilen yang terlarut dalam aseton, pengujian berkala dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (7).
(8)               Pemeriksaan secara berkala untuk Tangki Timbun dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun.
Pasal 76
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan.
(2)               Pemeriksaan dan/atau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d dilakukan apabila hasil pemeriksaan sebelumnya terdapat keraguan.
(2)               Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana pemeriksaan dan/atau pengujian dalam Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (2) dan Pasal 75 kecuali pada percobaan padat (hidrostatic test).
Pasal 78
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, huruf b, dan huruf d menggunakan contoh formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)               Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1)            Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan oleh:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis; atau
b. Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan.
Pasal 80
(1)               Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)               Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b harus ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)               Untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1)               Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) meliputi:
a. pengetahuan teknik;
b. keterampilan teknik; dan
c. perilaku.
(2)               Pengetahuan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a.    memahami peraturan perundang-undangan di bidang pesawat uap dan Bejana Tekanan;
b.   mengetahui jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya;
c.    mengetahui jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya;
d.   mengetahui cara menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana Tekanan;
e.    mengetahui pipa penyalur;
f.    mengetahui jenis dan sifat bahan;
g.   mengetahui teknik pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test);


Gambar Pengujian Non Destructive Test
h.   mengetahui jenis dan pengolahan air pengisi ketel;
i.     mengetahui proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/modifikasi;
j.     mengetahui cara pemeriksaan dan/atau pengujian pesawat uap dan pipa penyalur;
k.   mengetahui cara pemeriksaan dan/atau pengujian Bejana Tekanan;
l.     mengetahui K3 nuklir;
m. mengetahui jenis korosi dan pencegahannya;
n.   mengetahui kelistrikan dan alat kontrol otomatis;dan
o.   mengetahui jenis fondasi dan kerangka dudukan.
(3)               Keterampilan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a.    memeriksa dan menganalisis jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya;
b.   memeriksa dan menganalisis jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya;
c.    mampu menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana tekanan;
d.   memeriksa dan menganalisis pipa penyalur;
e.    memeriksa dan menganalisis kekuatan bahan;
f.    memeriksa dan menganalisis pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test);
g.   memeriksa dan menganalisis air pengisi ketel uap;
h.   memeriksa dan menganalisis pembuatan, pemasangan dan perbaikan/modifikasi;
i.     memeriksa dan menguji pesawat uap dan pipa penyalur;
j.     memeriksa dan menguji Bejana Tekanan;
k.   memeriksa dan menganalisis korosi dan pencegahannya;
l.     memeriksa dan menganalisis kelistrikan dan alat kontrol otomatis;
m. memeriksa dan menganalisis fondasi dan kerangka dudukan; dan
n.   mampu membuat laporan dan analisa hasil pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan Bejana Tekanan.
(4)               Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah sesuai dengan perkembangan teknik dan teknologi.
(5)               Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sikap jujur, hati-hati, teliti, koordinatif, profesional, tegas, bertanggung jawab, patuh, dan disiplin.
Pasal 82
Pengurus dan/atau Pengusaha memfasilitasi dalam pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian Bejana Tekanan atau Tangki Timbun berupa penyediaan alat-alat bantu.
Pasal 83
(1)               Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 harus dilaporkan ke pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
(2)               Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam Surat Keterangan yang diterbitkan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)               Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan alasan teknis pada lembar tersendiri.
(4)               Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan rincian:
a. lembar pertama, untuk pemilik;
b. lembar kedua, untuk unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan
(5)               lembar ketiga, untuk unit pengawasan ketenagakerjaan pusat.Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan surat keterangan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan di pusat setiap 1 (satu) bulan sekali.
Pasal 84
(1)               Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) meliputi Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)               Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 diberikan Tanda Memenuhi Syarat K3 pada setiap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
(3)               Tanda memenuhi syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa stiker yang dibubuhi stempel tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 85
Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang tidak memenuhi syarat K3 dibongkar atau dipotong dengan menggunakan prosedur kerja yang aman.